SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan kebiajakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) oleh DPRD Sumenep tampaknya akan molor. Hal itu tak lepas dari belum tuntasnya organisasi perangkat daerah hingga sekarang meski hasil fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sudah turun.
Terbaru, Selasa 15 November 2016, badan musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep kembali memberikan peluang kepada panitia khusus (Pansus) yang ditugasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah selama tiga hari (15-17 November) untuk mempelajari, menyempurnakan bahkan mengklarifikasi hasil fasilitasi gubernur tersebut.
Baca: Evaluasi Gubernur Turun, Pansus SOPD Tak Puas
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, mengakui jika belum selesainya organiasi perangkat daerah itu akan berpengaruh pada pembahasan KUA-PPAS 2017. Pasalnya, pembahasan KUA-PPAS masih harus menunggu organisasi perangkat daerah betul-betul tuntas. KUA-PPAS harus berdasarkan organisasi perangkat daerah yang baru.
“Kalau berpengaruh, pasti berpengaruh,” katanya, Rabu 16 November 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, harusnya pembahasan KUA-PPAS sudah harus tuntas tanggal 30 November ini. “Tapi karena adanya instruksi menteri dan amanat PP (18/2016 tentang Perangkat Daerah, red) bahwa kita harus menyelesaikan SO, maka secara otomatis pembahasan KUA-PPAS akan lambat,” tambahnya.
Namun pihaknya tak mau ambil pusing dengan hal tersebut, meskipun ada wacana akan ada sanksi kepada wakil rakyat jika sampai terlambat melakukan pembahasan. “Karena ketika kita konsultasi kepada departemen dalam negeri, dalam hal ini Dirjen anggaran, ternyata PP tentang itu (adanya sanksi) belum diterapkan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil fasilitasi gubernur, 26 satuan kerja perangkat daerah hasil pembahasan Pansus kembali dirombak menjadi 30 SKPD. Sejumlah SKPD yang sebelumnya disatukan kembali dipisah. Misalnya, Dinas Perhubungan yang oleh Pansus digabung dengan Dinas Komunisasi dan Informatika kembali dipisah menjadi dua dinas sebagaimana sediakala. (FATHOL ALIF/RAH)
