BANGKALAN, koranmadura.com – Tanah seluas 1.740 meter persegi itu milik almarhum Agus Slamet Riyadi, warga Kampung Ketengan, Kelurahan Tunjung. Sepeninggal Agus, kepemilikan tanah yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh itu, tiba-tiba termutasi atas nama Muhammad Muslen, warga Dusun Pabrik, Desa Tlagah, Kecamatan Galis.
Nandha Dwi Ramadhan, anak Agus, kaget tanah warisan itu beralih kepemilikan, apalagi keluarga tak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, termasuk pada orang bernama Musleh. Merasa dirugikan, Nandha mewakili keluarga besarnya melaporkan mutasi sepihak tanah itu ke Satreskrim Polres Bangkalan pada 21 April lalu.
“Kami punya bukti bahwa tanah itu milik Agus Slamet Riyadi dan tanah itu tak pernah dijual,” kata Fajar Hariyanto, kuasa hukum Nandha Dwi Ramadhan, Sabtu, 22 April 2017.
Dalam salinan surat pelaporan mutasi ‘gaib’ itu juga menyebut nama Lurah Kelurahan Tunjung Amier Latif dan Camat Burneh. Menurut Fajar, nama lurah dan camat disebut karena berdasarkan penelusuran di lapangan, pengajuan mutasi kepemilikan tanah oleh Musleh pada 10 Oktober 2016 lalu itu disetujui Lurah Tunjung dan atas sepengetahuan Camat Burneh. “Semua bukti itu sudah kami serahkan ke polisi,” kata Fajar.
Hingga berita ini ditulis, Lurah Tunjung belum dikonfirmasi, adapun Camat Burneh telah berganti dengan pejabat baru. (ALMUSTAFA/RAH)