SUMENEP, koranmadura.com – Setelah lama Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep Madura, Jawa Timur, Suparman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Dia diamankan setelah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 13 Juni 2017 sekitar pukul 2 dini hari,” kata Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Sebelumnya, perkara itu disidangkan tapa kehadiran terdakwa (inabsentia). Namun setelah sidang ketiga kalinya digelar, terdakwa menghadiri sidang dan langsung diamankan saat itu. “Selasai sidang ketiga, yang bersangkutan langsung kita giring ke Kejari Sumenep, diperiksa sebentar, langsung kita masukkan ke Rutan,” tegasnya.
Untuk diketahui, terkuaknya dugaan penyelewengan raskin Desa Poteran dari laporan warga setempat pada Senin, 2 Februari 2015, atas dugaan tindak pidana korupsi raskin tahun 2014. Raskin tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 240 juta.
Data yang dikantongi penyidik, ada 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, termasuk Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainul Fatah, pihak perekonomian Pemkab Sumenep, dan tim raskin Kecamatan Talango, sebagai saksi. (JUNAIDI/MK)