SAMPANG, koranmadura.com – Baru enam bulan menghirup udara bebas di luar penjara, Sulton Alex Bin Moh Selket (27), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota, Sampang, Madura, Jawa Timur, dijebloskan lagi ke balik jeruji besi.
Dia diduga mengedarkan narkoba secara terselubung. Aktivitasnya terbongkar setelah aparat melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi jual beli. “Tersangka ini sudah dua kali terjerat kasus yang sama,” ucap Wakapolres Sampang, Kompol Suhartono, Selasa, 10 Oktober 2017.
Penangkapan Sulton dilakukan di daerah perkotaan. Tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota, pada Agustus lalu sekitar pukul 17.00 wib sore hari. Tersangka diketahui melakukan peredaran narkoba bersama MS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan tersangka, kami amankan satu poket sabu seberat 0,45 gram dan telepon genggam merek Lenovo. Sedangkan MS berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi DPO,” katanya.
Di hadapan awak media, Sulton mengatakan sebelumnya divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan dijalani selama 3 tahun 4 bulan kurungan. “Saya ngambil (sabu) dari Surabaya, mau dipakai. Baru enam bulan setelah keluar,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (MUHLIS/RAH)