PAMEKASAN, koranmadura.com – Calon Kepala Desa (Cakades) Kacok, Kecamatan Palengaan, Muhammad Jubri bersama puluhan pendukungnya menemui Komisi I DPRD Pamekasan, Selasa, 17 Oktober 2017.
Kedatangan mereka untuk mengadukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan kepala desa (pilkades) di desanya yang laksanakan pada Rabu 11 Oktober 2017. Utamanya, terkait suara tidak sah yang dianggap merugikan dirinya.
Usai bertemu dengan anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Mohammad Jubri mengatakan kedatangannya ke gedung dewan untuk mempersoalkan mekanisme pemilihan kepala desa serta proses penghitungan surat suara yang dinilai sarat dengan kejanggalan.
Selain itu, Jubri mengatakan aturan yang diberlakukan dalam tahapan pemilihan kepala desa tidak sesuai dengan aturan pilkades yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Mekanisme yang dipakai panitia pilkades surat suara terjoblos dari dua langsung dianggap tidak sah. Padahal, dari tata cara yang kami baca, asalkan tidak mengenai gambar calon lain itu sah,” kata Jubri.
Kejanggalan lainnya, panitia tidak menyosialisasikan mekanisme pilkades secara maksimal. Masyarakat tidak diberi pemahaman tata cara pencoblosan yang baik.
Jubri meminta, panitia menghitung ulang surat suara tidak sah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Jika tidak ada penghitungan ulang, pihaknya bakal membawa ke jalur hukum. “Kalau sekiranya ada penghitungan ulang, tidak perlu kami gugat,” ungkapnya.
Catatan koranmadura.com, jumlah daftar pilihan tetap di Desa Kacok, sebanyak 3.137. Perolehan cakades nomor urut 1, Baihaki, 1.203. Nomor urut 2, Muhammad Jubri, 1. 183. Suara tidak sah 210. (ALI SYAHRONI/MK)