PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengusaha karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan kembali membuka usahanya sekalipun telah ditutup oleh pemerintah setempat.
Ketua Paguyupan Pengusaha Hiburan, Agus Sujarwadi mengatakan penutupan tempat karaoke di Pamekasan melenceng dari kesepakatan pengusaha dengan pemerintah.
Kesepakatan yang dimaksud, kata Agus, Pemerintah hanya ingin menutup tempat karaoke yang tidak mengantongi izin. Sementara karaoke yang mengantongi izin hanya diminta untuk mengacu kepada Perbup dan Perda.
“Dalam rapat waktu lalu, pemerintah hanya ingin menutup karaoke yang tak memiliki izin, tapi saat eksekusi penutupan pemerintah memukul rata semua tempat karaoke ditutup,” kata Agus Sujarwadi, Rabu, 31 Januari 2018.
Karena merasa dikhianati oleh pemerintah, Agus dan pengusaha lainnya ingin membuka kembali usaha hiburannya yang telah lama beroperasi di Pamekasan.
Dikatakan, ada empat karaoke yang siap melawan kebijakan pemerintah dengan tekad kembali beroperasi, yaitu Pujasera, Kampung Kita, Putri, san Dapur Desa.
“Empat karaoke ini mengantongi izin dari pemerintah, sehingga berani buka lagi. Mungkin Minggu ini sudah beroperasi lagi,” tandasnya.
Pada hari Jumat, 19 Januari 2018, pemerintah resmi menutup seluruh tempat karaoke di Pamekasan. Eksekusi penutupan itu dilakukan Satpol PP yang didampingi Wakill Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi, Teguh Wibowo, Dandim 0826 Letkol Inf Nuryanto serta anggota LPI dan sejumlah ulama Pamekasan. (RIDWAN/FAIROZI)