SERANG, koranmadura.com – Seorang dukun pengobatan alternative berinisial SM (48) asal Kragilan, Kabupaten Serang, mencabuli dua gadis kembar di bawah umur hingga hamil. SM membuka praktik pengobatan sudah selama 10 tahun.
“Ini bermula dari korban kena gangguan jiwa. Dua kakak beradik berobat kepada tersangka. Dari situ kemudian 2015-2016 terjadi pencabukan oleh tersangka,” kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat, 23 Februari 2018.
Jajaran polisi Polda Banten menangkap SM di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Irwansyah, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga ke Polda Banten pada April 2017 tentang pencabulan oleh SM kepada kembar PS dan MS (17). Saat itu keluarga korban mengadukan kehamilan salah satu anak kembarnya tersebut usai menjalani terapi pengobatan.
PS dan MS jadi pasien SM karena mengalami gangguan jiwa. Keduanya menjalani pengobatan mulai Juli 2015 sampai Desember 2016. Saat dalam masa pengobatan tersebut, menurut keluarga korban, SM melakukan aksi cabulnya. Termasuk saat melakukan terapi pengobatan di salah satu hotel di kawasan Serang.
Korban saat melaporkan pada 2017, sudah dalam kondisi melahirkan. Lalu kepolisian melakukan penyidikan sampai harus mencocokan DNA antara anak korban dan SM. Hasilnya, dari pemeriksaan DNA yang dilakukan di labolatorium Mabes Polri, DNA anak korban identik dengan pelaku SM.
“Memang kejadiannya lama karena ingin memastikan. Artinya, kita ingin memastikan identik tes DNA. Kemarin sudah keluar, cek anak, anaknya perempuan,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, SM tidak melakukan perlawanan. Kepada wartawan, SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku selain pengobatan alternatif, juga bekerja sebagai mekanik di kawasan industri Serang timur. “Awalnya pengobatan, korbannya dua adik-kakak kembar. Sampai hamil 1 doang,” kata SM.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (detik.com/rah/vem)