JAKARTA, koranmadura.com – Artidjo Alkostar akan memimpin majelis hakim perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Majelis pemeriksa perkara: Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah. Mereka akan memeriksa berkas perkara yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepaniteraan pidana MA menerima berkas perkara PK Ahok pada 7 Maret 2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa pada 13 Maret. “Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis,” ujar Abdullah.
Untuk diketahui, Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Pengadilan memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surah Al-Maidah 51.
Kuasa hukum Ahok mengatakan PK diajukan dengan mengambil referensi putusan Buni Yani. Menurut pengacara Ahok, ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan. (Tempo.co/MK/VEM)