SURABAYA, koranmadura.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo menyatakan pasangan gubernur-wakil Gubernur Jatim, baik nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil maupun nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti berpotensi melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye tatap muka.
“Kalau pelanggaran APK kedua paslon hampir semuanya mempunyai potensi melanggar. Untuk total pelanggaran APK paslon Khofifah-Emil berapa serta paslon Saifullah Yusuf-Puti berapa masih kita rekap di tingkat teman-teman kecamatan,” ucapnya, Selasa, 6 Maret 2018.
Menurut Hadi, dugaan pelanggaran kampanye tatap muka masih tahap wajar. Hadi mencontohkan dugaan pelanggaran yang Khofifah-Emil yang ditemukan Panwascam, saat melakukan silaturahmi ke gereja Mawar Sharon Jalan Raya Sukomanunggal, Rabu, 28 Februari 2018.
“Jadi ada. Saat itu Khofifah di Gereja Mawar Sharon dari hasil investigasi dan berkas-berkas tidak terjadi kampanye di tempat ibadah, tetapi pertemuan dan silaturahmi di sekretariat Sinode Mawar Sharon,” ungkap Hadi.
Di sana, lanjut Hadi, tidak ada penyampaian visi-misi dan program. Menurut undang-undang, kampanye adalah penyampaian visi misi dan program serta adanya bahan bahan alat kampanye seperti flayer, spanduk, pamflet, dan kaos. Dengan tidak ditemukan bukti, maka aktivitas yang dinyatakan kampanye gugur.
Sedangkan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, pihaknya tidak menemukan pelanggaran, meski sempat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya ikut dalam kegiatan Cawagub Puti. “Memang Bu Risma melakukan kunjungan di Pasar Tambarejo dan acara ‘mlaku mlaku nang Tunjungan’ terkait hari libur sudah mengajukan cuti jabatan Wali Kota pada Mendagri melalui Gubernur. Dan surat cutinya sudah saya terima sehingga tidak ada masalah,” ujar Hadi.
Selain itu, Hadi mengimbau pejabat yang mengikuti kampanye paslon agar mengajukan cuti jabatan sesuai dengan undang undang. “Kita imbau pada Wali Kota, anggota DPRD yang mau mengikuti kampanye segera memberitahukan ke kami bukti pengajuan cuti minimal seminggu sebelum hari H atau maksimal 3 hari sebelum acara,” ujarnya. (DETIK.com/RAH/DIK)