CIAMIS, koranmadura.com – Satreskrim Polres Ciamis menangkap pemuda pengangguran AMF (24), warga Cisaga Kabupaten Ciamis. Ia mencabuli sepuluh anak laki-laki dengan diiming-imingi uang Rp 2 ribu.
Kasus pencabulan itu terungkap atas laporan dari orang tua korban. Awal terungkap, sewaktu korban sedang dimandikan oleh orang tuanya. Korban yang masih kelas V Sekolah Dasar itu meminta kepada ibunya untuk mengoral kemaluannya.
Sontak ibunya kaget dengan keinginan anaknya. Setelah ditanya ternyata hal tersebut diketahui dari pelaku. Pelaku merupakan korban sodomi saat masih kecil.
“Orang tuanya melaporkan ke tokoh masyarakat di sana, ternyata sudah ada juga yang melapor hal serupa, ada beberapa korban lainnya, totalnya 10 anak, usianya SD dan SMP, umumnya pelaku melakukan oral terhadap korban dan ada juga beberapa dilakukan sodomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamia Akp Hendra Virmanto menuturkan, Jumat, 6 April 2018.
Sementara motif pelaku karena menyukai korban dan juga sebelumnya semasa kecil pelaku merupakan korban sodomi. Hanya saja saat itu pelaku tidak melapor telah menjadi korban pencabulan.
Pelaku melancarkan perbuatan bejatnya di sebuah gedung yang biasa digunakan untuk sekolah agama di Cisaga. Saat sore hari gedung tersebut kosong. Aksi bejatnya itu dilakukan pada bulan Maret 2018.
“Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp2 ribu untuk jajan dan jangan bilang kepada orang lain, mengajak ke gedung itu lalu melepaskan celana korban,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencabulan dijerat dengan pasal 76 jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas kepolisian, AMF, pelaku pencabulan mengaku nekat melakukan perbuatan cabulnya, karena selain pernah menjadi korban pencabulan. Juga kecewa karena cinta, setelah tiga kali ditinggal menikah oleh kekasihnya. (DETIK.com/MK/DIK)