SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur E.S.M Hutagalung mendorong Kejaksaan Negeri Sumenep menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menjerat Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Dekky Candra Permana.
“Kalau ada bukti yang kuat mengambil uang negara proses,” katanya saat berkunjung di Sumenep, Selasa, 17 April 2018.
Hutagalung mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sumenep mengenai ketegasan memproses dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertasada. “Penindakan oleh Kejari Sumenep sudah kemarin,” jelasnya.
Kejari Sumenep, Senin 16 April 2018 menetapkan Kepala Desa Kertasada Dekky Candra Permana sebagai tersangka dugaan pungli dalam PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JUNAIDI/MK/VEM)