LHOKSEUMAWE, koranmadura.com – MU alias Arnold (30) asal Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Muara Satu, Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka merupakan DPO sejak 3 bulan lalu. Ada 10 laporan yang diterima dan 7 laporan di Polres Aceh Utara terkait curas yang dilakukan MU bersama dua rekannya yang sudah duluan dibekuk.
“Aksi terakhirnya sangat keji. Dia mencuri dan memerkosa korbannya sebanyak tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu, 18 April 2018.
MU ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Paloh Punti, Muara Satu, Lhokseumawe sore kemarin. Penangkapan pun diwarnai aksi perlawanan. Dia mengacungkan sebilah pisau ke petugas sehingga harus dilakukan tindakan pelumpuhan secara terukur dan tepat di kakinya.
MU yang juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api illegal dengan vonis 5 tahun penjara terbilang sangat licin. Aksinya itu pun sangat aneh, sewaktu melakukan pencurian disetiap rumah warga harus dengan ritual khusus. Dia mencuri tanpa memakai pakaian dengan dalih agar tidak diketahui oleh korbannya.
“Terakhir dia mencuri dan menodongkan pisau ke leher anak korbannya. Kemudian, pelaku mengikat tangan korban dan memperkosa dengan mempertontonkan aksinya di depan anak kandung korban yang masih berusia 4 tahun. Saat itu, suami korban sedang tidak ada di rumah,” tambah Budi. (DETIK.com/MK/DIK)