MEDAN, koranmadura.com – Polsek Percut Sei Tuan menggerebek empat warung dan kafe, Sabtu dini hari, 21 April 2018. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan pemilik dan menyita 4 jeriken miras oplosan serta 32 paket sabu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan empat warung dan kafe yang digerebek yakni Kafe Irama, Kafe Bambu, Warung Rizki dan Warung Yoga.
Empat kafe tersebut diduga menjual berbagai macam minuman keras yang mengandung bahan alkohol berbahaya. “Warung dan cafe ini di razia karena menjual minuman keras diduga oplosan,” kata Faidil.
Empat jeriken berisi tuak dan belasan botol minuman beralkohol serta 32 paket sabu diamankan polisi sebagai barang bukti. “Ada beberapa jerigen tuak dan puluhan botol miras kami sita dari warung penjual miras tersebut. Dari pengegerebekan itu, ditemukan juga bong dan 32 paket sabu,” ungkap dia.
Pemilik warung dan kafe penjual minuman keras oplosan dan sejumlah tamu warung juga diamankan untuk dimintai keterangannya. “Pemilik warung dan pengunjung saat ini sudah diamankan dan masih di periksa,” ujar Faidil.
Selain itu, polisi menyita 10 unit sepeda motor milik pengunjung yang diduga tidak memiliki dokumen kenderaan. (Detik.com/MK/VEM)