PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera melayangkan surat tembusan ke pemerintah setempat soal status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka dalam kasus calo CPNS dan penipuan.
ASN yang ditetapkan tersangka berinisial MJ, dia bertugas di Kecamatan Pademawu.
Kanit Idik 1 Pidum Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Agus Sugianto mengatakan, surat tembusan tersebut akan dilayangkan kepada Bupati, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kantor Kecamatan Pademawu, untuk memberitahukan status tersangka.
“Kami akan kirim surat tembusan nanti soal status MJ yang telah ditetapkan tersangka kasus calo CPNS dan penipuan,” kata Agus Sugianto, Kamis, 16 Agustus 2019.
Seperti diketahui, kasus calo CPNS dan penipuan itu terungkap setelah Budi Santoso, warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melapor ke pihak kepolisian.
Budi Santoso melaporkan tindakan MJ, karena ia merasa ditipu setelah dimintai uang senilai Rp 150 juta dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi ASN.(RIDWAN/SOE/VEM)