JAKARTA, koranmadura.com – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan beberapa produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Bahkan diantara produk-produk tersebut, ada kosmetik bermerek terkenal yang populer di kalangan make up artis (MUA). Salah satunya adalah NYX Pensil Alis milik PT L’OREAL Indonesia.
Baca: Kosmetik Bermerek Terkenal Diamankan BPOM, Palsu atau Mengandung Merkuri?
“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak adalah beberapa merek produk kosmetika yang ditemukan dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yang ditemukan dan disita BPOM RI di daerah Jakarta dan Serang dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan,” demikian tulis BPOM dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Agustus 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, PT L’OREAL selaku distributor produk NYX Profesional Makeup (NYX Pensil Alis) langsung mengklarifikasi temuan BPOM tersebut melalui surat resmi ke www.koranmadura.com dengan Nomor: COMMS/2018/2008/015. Pada poin 3 klarifikasi yang dikirim pada Senin, 20 Agustus 2018 memastikan bahwa produk yang didistribusikan ke Indonesia sudah memenuhi peraturan yang berlaku dan telah mendapatkan nomor ijin edar dari Badan POM RI.

Lebih detil, inilah 5 poin klarifikasi PT L’OREAL yang dikirim ke koranmadura.com:
Kami selaku distributor resmi NYX Professional Makeup juga merasa dirugikan dengan beredarnya produk kosmetik ilegal di Indonesia dan adanya pemalsuan terhadap produk unggulan kami termasuk NYX Pensil Alis.
Kami menghargai Badan POM dan Balai Besar POM sebagai institusi yang melakukan pengawasan produk kosmetika yang beredar di Indonesia dan kami bekerja sama sepenuhnya dangen badan POM untuk menindaklanjuti masalah ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, khusunya masyarakat dan gerai penjualan kosmetika, kami menyampaikan klarifikasi terhadap pemuatan berita di media tersebut untuk mencegah kesalahpahaman diantara para pembaca. Sebagai perusahaan yang selalu mengedepankaan kualitas dan keamanan produknya, kami selalu memastikan bahwa produk yang kami distribusikan di Indonesia telah memenuhi praturan yang berlaku dan telah mendapatkan nomer ijin edar dari badan POM RI.
Untuk memastikan status pendaftaran produk kami dapat dilakukan melalui pengecekan pada situs resmi Cek Produk BPOM (http://cekbpom.pom.go.id/)
Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pelanggan setia kami yang telah menggunakan produk kami selama ini sehingga kami tetap dapat menyediakan produk-produk yang berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. (SOE/DIK)