BANDUNG, koranmadura.com– Sebagaimana yang tercancum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Umum bahwa ada beberapa pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan. Salah satunya adalah ambulans yang mengkut orang sakit.
Namun, undang-undang itu sepertinya tidak berlaku. Pasalnya seperti yang dilansir dilansir dari akun Instagram @seputar_jawabrt, Senin 17 September 2018, kendaraan medis tersebut terpaksa harus mengalah demi rombongan polisi dari arah berlawanan.
Dalam video tersebut terlihat bahwa ada sebuah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit sedang mengalah terhadap rombongan polisi. Padahal seharusnya, rombongan polisi yang mengalah demi pesien yang ada dalam ambulans
“Kita berbaik sangka aja, mungkin ada yang lebih urgent dibandingkan pasien yang ada di dalam ambulance,” tulis akun @seputar_jawabrt.
Dalam keterangannya, kejadian itu berlangsung pada Kamis 13 September 2018 di Kawasan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Akhirnya, rekaman video itu menuai simpatik dari warganet.
“Miris juga melihatnya, semoga diberi kesabaran dan kesembuhan pasiennya,” komentar akun @marwan_sugiyanto.
Warganet lainnya seperti akun @ariefferdiansyah sedikit menyentil terkait rombongan polisi yang lebih penting dari orang sakit. “Sekarang mah terbalik, rombongan polisi lebih urgent daripada ambulance yang bawa pasien orang sakit,” tulis di kolom komentar.
Sementara akun lain sedikit menengahi terkait beberapa komentar yang ada. “Bukannya tidak mendahulukan ambulans yang membawa pasien yang sedang sakit, tetapi iringan konvoi polisi kan banyak kendaraannya apalagi ada kendaraan rantis baja juga. Kalau ambulans kena aturan nanti pihak kepolisian disalahkan juga. Berhenti sejenak menepi di pinggir jalan kan enggak akan lama, cuma lewat doang,” demikian komentar akun @iman_frr. (VIVA.co.id/SOE/DIK)