SULAWESI SELATAN, koranmadura.com – Kasus pernikahan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, ternyata di Sulawesi Selatan. Seorang bocah yang masih berumur 13 tahun berinisial RK berani menikahi remaja putri berinisial MA (17). Saat ini MA masih berstatus siswi di salah satu SMK setempat.
Bocah SD dan ABG ini menikah pada 30 Agustus 2018 malam hari. Seperti yang ditulis oeh tribunnews.com yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu 1 September 2018, pernikahan dini ini berlagsung di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Jubir Kemenag Banteng, Mahdi membenarkan perihal pernikahan di bawah umur tersebut. Mempelai lelaki berusia 13 tahun, sementara mempelai wanitnya berusia 17 tahun.
Namun menurutnya pernikahan ini tak tercatat di kantor KUA Uluere. “Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya,” ujar Mahdi.
Mahdi pun belum mengetahui apakah ada imam saat prosesi pernikahan bocah dan ABG di bawah umur tersebut.
“Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” katanya.
Jika terdaftar di kantor KUA Uluere, Mahdi pastikan tertolak, karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.
“Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkapnya.
Sampai sekarang, pernikahan mereka masih viral di media sosial. belia ini bahkan viral di media sosial.
Sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Bantaeng, yakni pada bulan April lalu. Ada sepasang pengantin yang masih duduk di bangku SMP juga menikah. Sempat ditolak oleh KUA setempat, namun setelah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng permohonan keduanya untuk menikah dikabulkan. (tribunnews.com/SOE/VEM)