SAMPANG, koranmadura.com – Isu transaksi jual-beli kios di Pasar tradisional Srimangunan yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, Senin, 22 Oktober 2018 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diam-diam telah mengamankan dua orang berinisial M dan S yang diduga terlibat praktik jual beli kios.
Berdasarkan penelusuran koranmadura.com, M diketahui sebagai penjual kios dan S sebagai petugas pasar yang statusnya mengetahui adanya surat perjanjian jual beli kios di Pasar Srimangunan.
“Awalnya, informan kami mencoba cari informasi untuk menempati kios di sana. Ternyata untuk menempati kios harus beli. Bahkan ada satu kios yang ditawarkan kemarin itu harganya Rp 250 juta. Sedangkan M ini sebelumnya juga beli ke orang seharga Rp 100 juta pada tahun 2012 lalu,” tutur Joko Suharyanto, selaku Kasi Intel Kejari Sampang, kepada kepada koranmadura.com, Selasa, 23 Oktober 2018.
Atas dasar itulah, kata Joko, M dan S diamankan untuk keperluan pemeriksaan. Apabila cukup dua alat bukti, maka keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun terduga M sebenarnya juga korban dari seorang penjual kios sebelumnya. Namun demikian, praktik jual beli kios pasar Srimangunan tersebut tetap menyalahi peraturan yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sudah ada aturannya di Perbup. Jadi pedagang itu hanya pinjam pakai kios milik Pemda senilai Rp 400 ribu lebih per tahun. Tapi karena kontrak menempati kios itu tiga tahun, pedagang bayarnya selama tiga tahun yaitu Rp 1 juta 350 ribu. Dan setiap bulannya, pedagang tetap dikenakan retribusi kebersihan dan keamanan sebesar Rp 35 ribu,” jelasnya.
Lanjut Joko menejelaskan, apabila pada prosesnya pedagang tersebut tidak lagi berjualan, maka pedagang diharuskan melakukan pengembalian kios tersebut kepada Pemda karena kios tersebut statusnya milik Pemda yang hanya dipinjam pakai oleh pedagang dengan aturan yang ada.
“Namun kenyataannya kios bukan diserahkan kembali kepada Pemda melainkan dijual lagi antara orang ke orang, itu tidak boleh. Kami Bawa uang Rp 10 juta sebagai pancingan. Ternyata benar di pasar Srimangunan terdapat transaksi jual beli kios,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono belum bisa dimintai keterangan, sebab saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tampak sengaja direject. (MUHLIS/SOE/DIK)