SUMENEP, koranmadura.com – Kasus pembunuhan Fuiya (56), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terungkap. Ironisnya salah seorang pelakunya adalah anak dibawah umur.
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni MH (19), SN (32) dan MZ (17), semuanya merupakan warga Desa Paseraman.
“MH ini masih sekolah SMA kelas III, sementara MZ juga masih duduk dibangku SMA kelas II,” katanya, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurutnya, mereka bertiga mempunyai peran berbeda saat aksi pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 20 September 2018 lalu. MH berperan sebagai pelaku, sedangkan MZ saat itu ditugaskan untuk menyatroni korban. Sedangkan SN yang mengantarkan MH ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban dibunuh usai datang dari pengajian di belakang rumah korban dengan menggunakan celurit,” ungkapnya.
Sementara motif pembunuhan itu karena dendam pribadi. Sebab, keluarga MH meninggal dunia yang diduga karena disantet oleh korban. “MH menduga korban tukang santet. Karena kakak dan kedua orang tua MH meninggal dunia karena sakit yang tidak wajar. Dan MH sering bermimpi didatangi pelaku,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sementara tersangka yang diketahui masih dibawah umur mendapat perlakuan khusus dibandingkan tahanan lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (JUNAIDI/ROS/VEM)