PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan sepakat akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelangaraan Madrasah Diniyah Awaliyah (Madin). Hal ini disampaikan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Menurut politikus muda dari PKB tersebut, kajian yang akan dilakukan eksekutif dan legislatif fokus pada keberlangsungan program dan pendanaan Madin. “Kami perlu mengkaji secara mendalam terhadap Perda Madin,” kata Baddrut Tamam, Rabu, 31 Oktober 2018.
Langkah itu dilakukan, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap lembaga-lambaga Madin di Pamekasan. “Jika sudah diatur secara detail. Insya Allah Madin akan lebih maksimal,” ungkapnya.
Menurutnya, Madin akan lebih maksimal lagi jika RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa diresmikan, karena pemerintah daerah harus menganggarkan khusus untuk Madin.
Seperti diketahui, Perda Madin di Pamekasan disahkan pada tanggal 8 Juni 2017 lalu. Perda ini untuk memberikan payung hukum agar kegiatan Madin bisa terus berlangsung tanpa kendala. Sejauh ini, fasilitas termasuk kesejahteraan guru Madin masih jauh dibandingkan dengan pendidikan formal. (RIDWAN/ROS/DIK)