SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengingatkan agar setiap calon anggota legislatif (caleg), calon anggota DPD, capres-cawapres atau tim suksesnya agar memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang melanggar aturan, seperti dipasang di pohon dengan cara dipaku, ditempel di tiang-tiang listrik, dan tidak berizin.
Jika ada caleg, calon anggota DPD ataupun tim sukses capres-cawapres yang memaksa memasang APK melanggar aturan sampai berkali-kali, Noris memastikan pihaknya akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.
“Kalau ada yang mengulangi (memasang APK tidak sesuai aturan), pasti kami berikan peringatan. Peringatan secara tertulis,” tambah Noris.
Namun demikian, sejauh ini dia mengaku pihaknya belum menemukan ada peserta Pemilu 2019 yang berulang kali memasang APK secara melanggar aturan. Kemungkinannya karena hari H masih tinggal beberapa bulan lagi.
“Kalau prediksi saya, pelanggaran pemasangan APK akan lebih banyak lagi mulai awal tahun depan. Sehingga kami harus menyiapkan tenaga ekstra untuk melakukan penertiban-penertiban,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)