SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang pengemudi menggunakan knalpot brong pada perayaan malam tahun baru 2019.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengatakan, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.
“Jika terpaksa masih ada pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, kami (Satlantas) akan memberikan tindakan tegas,” katanya saat dikonfirmasi media.
Saat ini kata dia, Satlantas tengah melakukan razia sejak dua pekan terakhir. Setiap pengendara diingatkan agar menggantinya dengan knalpot standar.
“Sejak dua minggu lalu petugas telah melakukan penyisiran terhadap motor yang menggunakan knalpot brong. Supaya pada pergantian tahun baru nanti tidak ada pengendara yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
Dia menghimbau agar masyarakat menjaga kenyamanan antar sesama saat perayaan malam pergantian tahun tersebut. Sebab, dimalam tahun baru nanti banyak warga yang akan merayakannya.
“Kami sarankan agar bersama-sama saling menjaga keamanan dan kenyamanan saat malam pergantian tahun,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)