PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abdullah Saidi mengatakan, sudah menemukan sebanyak 65 jenis pelanggaran Pemilu 2019.
Jumlah pelanggaran yang dianggap cukup tinggi itu ditemukan dalam kurun waktu 16 hari, terhitung sejak tanggal 1-16 Januari 2019.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan menertibkan 200 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.
“Angka pelanggaran Pemilu 2019 cukup tinggi,” kata Abdullah Saidi, Rabu, 16 Januari 2019.
Pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019 tidak lepas dari perilaku mereka yang mokong menabrak aturan KPU.
“Kami sudah sosialisasikan PKPU kepada peserta Pemilu, baik Caleg maupun Parpol. Misalnya terkait APK, sudah berulang kali kami sampaikan soal aturannya, tetap saja mereka mokong,” ungkapnya.
Abdullah Saidi menghimbau kepada peserta pemilu untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kondusifitas pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019. (RIDWAN/SOE/D4N)