SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengagendakan rapat bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Rapat tersebut membahas tentang laporan perusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, rapat tersebut yang mestinya dilaksanakan hari ini, 17 Januari 2019, batal digelar.
Baca: APK Dirusak, Tim Caleg Lapor Bawaslu
Pantauan media ini, pelapor yang didampingi kuasa hukum Syafrawi mendatangi kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH Mansyur sekitar pukul 15.30 Wib. Rapat sempat digelar, saat itu dari Kepolisian dihadiri oleh Kasat Reskrim Tego S. Marwoto, S.H dan Komisioner Bawaslu Sumenep.
Namun, rapat tersebut tidak dilanjutkan karena tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak hadir. “Karena tim dari Kejaksaan tidak hadir maka ditunda besok,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Syafrawi.
Kasat Reskrim Sumenep AKP Tego Tego S. Marwoto membenarkan penundaan pelaksanaan rapat tersebut. Menurutnya, penundaan rapat tersebut karena tim Gakumdu tidak hadir.
“Tadi memang akan dibahas, tetapi tim dari Gakumdu ada kesibukan di Kejaksaan dan tidak bisa ditinggalkan, jadi tidak bisa, dan akan direncanakan besok. Untuk lebih lanjutnya tanya ke Ketua Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengatakan, pembahasan kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah beberapa waktu lalu rapat tentang laporan itu digelar. “Ini yang kedua kalinya, setelah rapat kemarin dilaksanakan,” jelasnya.
Dikatakan, ketidakhadiran dari Kejaksaan karena ada pelimpahan perkara tahap dua dari Polres Sumenep. “Dijadwalkan akan digelar besok, untuk waktunya masih menunggu dari Pidum,” tegasnya.
Baca: Rusak APK Pemilu Bisa Dipidana 2 Tahun
Sebelumnya diberitakan tim salah satu calon legislatif dari Kecamatan Pragaan melaporkan dugaan pengrusakan APK ke Bawaslu Sumenep. “Saya melaporkan perusakan APK salah satu caleg dari Partai Hanura atasnama M Ramzi,” kata Faisal, selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)