SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang organisasi massa (ormas) melakukan “sweeping” (menyisir) tempat-tempat tertentu atau rumah makan yang buka siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kemanana dan ketertiban. Terutama di bulan suci Ramadan. Jangan sampai melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan hal-hal tak diinginkan bersama.
Menurut dia, apabila seseorang atau ormas menemukan ada hal-hal yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, sebaikanya langsung sampaikan kepada pihak berwenang. Dia memastikan akan memindaklanjutinya.
Sementara jika ada ormas tertentu yang tetap melalakukan sweeping, menurut Muslimin pihaknya akan kembali kepada aturan yang berlaku. “Jika secara hukum tidak memiliki wewenang melakukan sweeping, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Di samping itu, Kapolres juga mengimbau pedagang musiman dan masyarakat secara umum agar tidak menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan 2019.
Sebab suara petasan sangat mengganggu karena dapat mengagetkan. Belum lagi bahaya yang bisa timbul seperti kebakaran, dan bisa melukai. “Saya mengimbau petasan tidak ada lah. Karena itu bisa mengganggu kekhusukan orang beribadah,” tegasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)