PAMEKASAN, koranmadura.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku belum bisa menetapkan anggota DPRD hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019. KPU masih menunggu selesainya sidang persilisihan pemilihan umum (PHPU) di MK.
Ketua KPU Pamekasan, Halili Ansori mengatakan penetapan legislatif hasil pemilu 2019 serentak masih belum bisa dilakukan karena masih ada PHPU di MK. “Nunggu hasil putusan MK nanti yang akan ditetapkannya,” kata Halili, Rabu, 3 Juli 2019.
Berdasarkan buku parkara register Mahkamah Konsitusi (MK), ada berapa partai yang melakukan PHPU, diantaranya PPP, Golkar, Gerindra dan Berkarya.
“PPP yang menuntut adanya PSU di 2 TPS yaitu di TPS 25 dan 26 dapil IV. Selain itu, juga dari Partai Golkar Dapil I Kecamatan Tlanakan dan Kota Pamekasan menuntut PSU. Sedangkan untuk DPR RI yaitu Gerindra dan kemudian juga ada Partai berkarya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang di MK. “Dalam waktu dekat insyaAllah kami diundang ke Jakarta, tapi kami masing nunggu informasi yang disampaikan dari KPU Jawa Timur, kapan persidangan itu akan dimulai,” ungkapnya. (SUDUR/SOE)