SUMENEP, koranmadura.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi ditanggung negara apabila pulang paksa.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumenep dr. Hj. Erliyati mengatakan, pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pulang paksa, maka banyak resiko yang harus ditanggung pasien. Salah satunya apabila sakit dan berobat ke rumah sakit dengan penyakit yang sama, biaya harus ditanggung pasien.
“Peserta JKN apabila pulang paksa dan masuk lagi, maka JKN tidak lagi menanggung biayanya,” kata Erliyati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dia mencontohkan, salah satu pasien peserta JKN saat masuk ke rumah sakit dengan diagnosa penyakit tifus. Kemudian keluarga pasien memilih pulang paksa, dikemudian hari pasien masuk lagi dengan penyakit yang sama, maka saat masuk keduakalinya itu pemerintah tidak lagi menanggung atau menyubsidi biaya pasien. Sehingga semua biaya yang dibutuhkan ditanggung pasien.
“Itu tidak ada masanya, karena hitungannya periode. Baru JKN berguna lagi, apabila masuk dengan jenis penyakit lain, semisal kecelakaan dan yang lain,” tegasnya.
Oleh sebab itu kata dia, setiap pasien yang memilih pulang paksa pihak rumah sakit selalu melibatkan pihak lain, seperti kepala desa, pihak puskesmas dan pihak keluarga pasien.
“Makanya kami sarankan bagi peserta JKN yang harus dirujuk karena beberapa alasan, misalnya keterbatasan alat medis dan yang untuk tidak pulang paksa. Karena banyak tidak dijamin kembalinya, artinya banyak resiko bagi pasien,” himbaunya. (JUNAIDI/SOE/VEM)