Setelah beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bakal membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik, kali ini giliran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang punya wacana serupa.
Seperti dipaparkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait pemberian insentif kendaraan listrik.
Salah satu bocoran informasinya, adalah rencana membebaskan biaya BBN untuk kendaraan listrik.
“Berdasarkan arahan dari Pak Gubernur (DKI Jakarta-Red), kemungkinan akan membebaskan juga tarif Bea Balik Nama-nya. Jadi untuk menekan harga mobil listrik yang sekarang mahal. Ketika BBN dibebaskan harganya lebih murah. Dan masyarakat ketika tahu harga mobil listrik murah, harapannya mereka bisa pindah dari bahan bakar ke mobil listrik,” kata Faisal ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Tak hanya BBN, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan memberi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.
“Tak hanya BBN. PKB-nya nanti juga akan kita beri keringanan mulai 40 sampai 50 persen, sesuai dengan jenis kendaraannya. Seperti angkot kan dapat keringanan PKB 50 persen. Nah untuk mobil listrik itu sedang kami kaji,” lanjut Faisal.
Lantas, apakah mungkin jika biaya PKB-nya ikut dibebaskan seperti biaya BBN?
“Untuk PKB ini badan pajak tidak berdiri sendirian. Di situ ada kepolisian, ada Jasa Raharja, baru ada badan pajak. Dan ini nggak bisa kami bebaskan begitu saja. Karena harus koordinasi juga dengan 3 instansi terkait,” jelas Faisal.
Faisal berharap kebijakan yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan listrik bisa keluar secepatnya.
“Mudah-mudahan tahun ini regulasinya bisa keluar,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)