SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah usai. Itu setelah 226 Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati Sumenep, 30 Desember 2019 lalu.
Konflik Pilkades di sejumlah desa tetap berlanjut. Bahkan, disinyalir banyak perangkat desa yang sampai mengundurkan diri akibat calon yang diusung tidak terpilih dalam pesta demokrasi tingkat desa pada November 2019 itu.
“Perangkat yang lama dengan sendirinya mengundurkan diri sudah,” kata Irwan Hayat, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Jumat, 10 Januari 2020.
Peristiwa itu kata dia ditemukan di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Guluk-guluk dan Kecamatan Ganding. Bagi desa yang melaksanakan Pilkades, banyak perangkat desa yang mengundurkan diri dengan alasan karena malu.
“Dari beberapa yang saya lihat, misalkan di Guluk-guluk dan Ganding ternyata tidak seperti yang ditafsirkan di dunia media, ternyata perangkat lama mengundurkan diri karena mereka merasa malu dan mereka dengan sadar diri mengundurkan diri meskipun ada perangkat desa yang masih ngotot,” katanya.
Kebanyakan kata dia perangkat desa yang mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). “Terutama ini yang terjadi di perangkat jabatan carek atau Sekretaris Desa,” ungkapnya.
Kondisi tersebut kata dia menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan, sehingga harus diisi kembali.
Dari sisi aturan lanjut Politisi PKB itu pengisian kekosongan jabatan hal yang wajar dan tidak melabrak aturan. Sebab, pergantian perangkat desa sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari sisi umur perangkat desa boleh diberhentikan apabila berumur 60 tahun, mengundurkan diri, atau ada ketetapan hukum yang harus mengundurkan diri,” katanya.
Oleh sebab itu, Irwan mengimbau Kepala Desa terpilih untuk tidak merombak perangkat desa dengan alasan yang mengarah pada kemauan pribadi.
“Karena aparat desa itu merupakan pejabat negara yang memiliki aturan main atau dilindungi hukum,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)