KORANMADURA.com – Gadis 15 tahun yang diduga diperkosa dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Andaryono (58) mengalami trauma. Oleh sebab itu, gadis asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini mendapatkan pemulihan dari trauma atau trauma healing.
Trauma healing diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Kabupaten Mojokerto. Selain itu, mereka juga mendampingi korban selama proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.
Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto Hamidah mengatakan korban mengalami trauma akibat pemerkosaan yang diduga dilakukan dr Andaryono. Oleh sebab itu, pihaknya menerjunkan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada korban.
“Korban ini kan melakukan itu (diduga diperkosa dr Andaryono) dengan keterpaksaan meskipun dikasih uang. Kalau melakukan dengan keterpaksaan, otomatis psikisnya terganggu. Maka kami memberikan trauma healing,” kata Hamidah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/1/2020).
Trauma healing tersebut, lanjut Hamidah, diberikan kepada korban sampai benar-benar pulih. Selain itu, pihaknya juga mendampingi gadis 15 tahun itu sampai proses hukumnya tuntas.
“Korban kami dampingi sampai persidangan selesai dan paripurna,” terangnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.
AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu mengajukan permohonan agar tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/1).
Tersangka berdalih sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung. Polisi pun tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif. (detik.com/ros/vem)