KORANMADURA.com – Sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan sejak tadi malam. Tidak sedikit masyarakat yang rumahnya mengalami kebanjiran.
Dalam situasi itu, Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
“Boleh ambil CAP, Cuti Alasan Penting,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka kepada detikcom, Selasa (25/2/2020).
Diah mengatakan aturan CAP tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti,” bunyi aturan tersebut.
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Alasan Penting
“Cuti karena alasan penting” antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam. (DETIK.com/ROS/VEM)