BANGKALAN, koranmadura.com – Perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terpaksa ditutup mulai sejak Selasa, 17 Maret 2020 kemarin. Pasalnya, penutupan tersebut sebagai antisipasi menyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kasi Identitas Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, penutupan perekaman e-KTP, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke kecamatan tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.
“Ada surat edaran dari dirjen kependudukan untuk pelayanan yang mengumpulkan lebih dari 20 terpaksa dibatalkan, untuk antisipasi dini virus Corona. Namun kapan di buka masih belum ada kabar, tunggu info dua atau tiga minggu lagi,” kata pria yang kerap di sapa Agus, Rabu, 18 Maret 2020.
Agus menjelaskan, sebenarnya surat edaran tersebut telah diterima hari Senin,16 Maret 2020 kemarin. Namun, akunya demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Bangkalan, pihaknya sempat membuka pelayanan perekaman KTP elektronik sampai saat ini.
“Namun setelah konsultasi dengan kepala Dispenduk, maka diintruksikan untuk ditutup untuk menjaga penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Kabar baiknya, selain rekaman KTP elektronik kata Agus tetap berjalan seperti biasa, namun dengan ketentuan berjarak satu meter antara pemohon dan pegawai.
“Seperti pembuatan KSK, akta lahir dan pengambilan KTP masih tetap dilayani. Tapi jaraknya minimal satu meter,” jelasnya.
Walaupun keputusan tersebut memberatkan, pihaknya berharap kepada masyarakat Bangkalan agar bersabar menunggu yang akan melakukan perekaman, karena keputusan tersebut demi kebaikan bersama.
“Berhubung wabah virus Corona menjadi masalah nasional sampai internasional, maka kami mohon untuk bersabar, karena ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan kita,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)