KORANMADURA.com – Kementerian Keuangan menunda kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah daerah. Penundaan dilakukan pada alokasi penyaluran Mei 2020.
Penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan: kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%; penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
“Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud. Lalu, diharapkan juga bagi pemda yang Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam keterangan tertulis Sabtu, 2 Mei 2020.
Apabila pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (DETIK.com/ROS/DIK)