BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berencana akan mengusulkan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara massal.
Usulan itu, akan disampaikan kepada mitranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, sebagai eksekutor pemberi izin IMB.
Wakil ketua Komisi A, DPRD Bangkalan, Ha’i. menyampaikan, wacana tersebut agar bangunan di kota dzikir dan shalawat ini memiliki izin bangunan semua. Sehingga yang tak berizin, agar diminta segera melakukan pemberkasan IMB.
“Kita Komisi A sepakat akan menyarankan pemutihan IMB ke dinas perizinan, yang tidak memiliki izin segera mengurus,” kata Ha’i, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurutnya, tujuan pemutihan IMB tersebut supaya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota dzikir dan shalawat. Dengan begitu, diharapkan bisa memberikan kontribusi besar pada bidang pembangunan.
“Wacana pemutihan IMB di Bangkalan ini diharapkan, agar bisa meningkatkan PAD kita.” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)