BANGKALAN, koranmadura.com – Kesadaran masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk membuang sampah pada tempatnya masih minim. Akibatnya, bahu jalan raya hingga sungai-sungai besar dijadikan tempat pembuangan sampah.
Pantauan di lapangan, jalan raya kembar Kini Balu, Desa Bilaporah, Socah kini dipenuhi sampah, padahal bukan tempatnya. Selain itu, di jalan raya Telang, Kecamatan Kamal juga berjejeran sampah berserakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Yudistiro menyampaikan, larangan membuang sampah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di mana, dalam pasal 29 ayat 1 huruf dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan oleh pemerintah setempat.
“Jika dilanggar akan dikenai sanksi administratif bagi masyarakat. Salah satunya denda uang,” katanya, Sabtu 13 Maret 2021.
Namun demikian, Yudistiro mengaku tak tega jika sanksi tersebut diterapkan kepada masyarakat Bangkalan yang masih minim kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Menurutnya, pihaknya memiliki cara sendiri untuk menanggulangi sampah.
Pihaknya saat ini gencar membuat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di setiap titik yang banyak dihuni warga. Dalam sementara waktu tempat pengelolaan sampah itu difokuskan di daerah perkotaan saja.
“Kami masih terkendala anggaran. Tapi mudah-mudahan bisa mengurangi pembuangan sampah sembarangan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)