BANGKALAN, koranmdura.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Ali Ridha mengkritik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 5 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kritikan itu disampaikan usai melakukan monitoring dan evaluasi percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) 2022, di kantor Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 2 Maret 2022.
“Pemberlakukan SE Menag itu tidak bisa disamaratakan dengan daerah-daerah lain, karena antardaerah berbeda,” kata dia.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung SE yang dikeluarkan oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, perlu diperhatikan dalam pemberlakuannya. Sebab jika tidak, dalam penerapan di bawah pasti akan menimbulkan kontroversial.
“Karena ada di daerah-daerah tertentu, di luar Jawa, jarak antar rumah berjauhan. Jadi, walaupun volume keras tidak mengganggu,” ucapnya.
Menurut anggota wakil rakyat dari Daerah Pilihan (Dapil) Madura, pemberlakukan SE tentang pengeras suara itu dinilai kurang kerjaan. Sebab, lebih banyak urusan-urusan dalam naungan Menag yang lebih penting. Misalnya, kata dia, urusan haji atau umrah.
“Menteri Agama hanya urusan yang lebih penting dari pada ngurusin toa di masjid. Kayak tidak ada kerjaan saja,” ujarnya. (MAHMUD/DIK)