SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga mucikari dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat beberapa waktu lalu.
Dua dari tiga mucikari yang ditangkap polisi adalah ibu rumah tangga. Sedangkan satu mucikari lainnya adalah laki-laki.
Dua mucikari perempuan yang ditangkap polisi masing-masing berinisial S dan SA. Keduanya adalah warga Kecamatan Ambunten. Sementara satu mucikari laki-laki berinisial S, warga Kecamatan Saronggi.
Ketiga orang itu tampak pasrah saat digelandang polisi bersama para tersangka lain dalam kasus yang berbeda, saat Polres Sumenep menggelar pres rilis, Rabu, 15 Juni 2022.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan modus ketiga mucikari ini ialah menyiapkan kamar sebagai tempat praktik ‘esek-esek’. “Motifnya karena faktor ekonomi,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sprei, alas bantal, serta uang senilai Rp1,7 juta. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
“Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tambah Kapolres. (FATHOL ALIF/DIK)