- Bahwa oleh karena itu rencana Presiden Jokowi yang pada hari ini tanggal 28 Februari 2024, akan memberikan TandaKehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada PRABOWO SUBIANTO, sebagaimana dimaksud dalamUU 20 Tahun 2009, Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus “DIBATALKAN” oleh karena tidak sesuai dengan asas-asas dan tujuan serta syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, juga pemberian Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada PRABOWO SUBIANTO sebagai error in persona sehingga sekali lagi mohon DIBATALKAN, karenatelah melukai rasa keadilan Masyarakat khususnya para korban peristiwa Mei 1998. (HARD)
Page 5 of 5