SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan para pengusaha tembakau agar menaati Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Termasuk yang berkaitan dengan transparansi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan bahwa sebagai wujud dari keterbukaan, pembeli atau gudang wajib mengumumkan jadwal pelaksanaan pembelian.
“Kemudian, mengumumkan juga tentang harga. Artinya, tabel harga wajib diumumkan di gudang, termasuk diumumkan di media massa,” kata pria yang akrab disapa Ramli ini.
Selain itu, hal lain dalam Perbup tersebut yang juga ditekankan untuk ditaati oleh pembeli atau gudang yaitu berkaitan dengan pengambilan sampel.
Menurutnya, dalam Perbup diatur bahwa apabila transaksi tembakau gagal, sampel tembakau wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau petani. Namun, jika transaksi berhasil, sampel tersebut harus ditimbang dan dibeli.
Kemudian, sambungnya, potongan timbangan untuk tikar atau pembungkus tembakau yaitu 3,5 kilogram, dan tikar tersebut harus berasal dari produksi lokal Sumenep.
“Aturan mengenai penggunaan tikar produk lokal ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan kepada pengrajin atau UMKM di Kabupaten Sumenep,” tambahnya. FATHOL ALIF