KORANMADURA.com – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis tiga tahun penjara di Singapura, atas percobaan meracuni anak majikannya. PRT ini mencampur susu bubuk anak majikannya dengan detergen.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (20/9/2019), PRT Indonesia ini mengaku bersalah atas satu dakwaan percobaan meracuni.
Diungkapkan dalam sidang bahwa pada 6 September 2018, PRT Indonesia ini secara diam-diam mengambil sendok susu milik bayi majikannya dan membawanya ke toilet. Dia menggunakan sendok susu itu untuk mengambil bubuk detergen dengan dua jenis berbeda. Bubuk detergen itu kemudian dicampurkan ke dalam kaleng susu formula milik bayi majikannya yang baru berusia 3 bulan.
Keesokan harinya, ibunda bayi itu membuat susu dengan bubuk yang terkontaminasi detergen. Namun saat mencampurkan bubuk susu dengan air untuk melarutkannya, dia menyadari ada partikel pink dan hitam di bagian dasar botol susu.
Ibunda bayi ini membuang susu itu dan membuat campuran susu baru, namun masih dengan bubuk yang terkontaminasi detergen. Kali ini dia melihat partikel biru di dalam botol susu. Merasa curiga, ibunda bayi ini membuka kaleng susu formula anaknya dan mencium bau detergen di dalamnya. Karena merasa ada yang tidak beres, ibunda bayi ini memberi minum bayinya dengan ASI.
Pihak keluarga bayi ini lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan sang ibunda mendatangi tempat dia membeli susu formula itu. Akhirnya, terungkaplah bahwa si PRT Indonesia yang mencampur susu bubuk itu dengan detergen. Insiden ini dilaporkan ke polisi dan PRT Indonesia itu ditangkap.
Hasil pemeriksaan oleh Otoritas Ilmiah Kesehatan (HSA) terhadap susu bubuk itu menunjukkan adanya campuran detergen di dalamnya.
Dalam sidang, PRT Indonesia ini mengaku iri dengan rekannya, PRT dari Myanmar, yang dinilainya memiliki beban kerja lebih ringan dari dirinya. Diakui oleh PRT Indonesia ini bahwa dirinya sengaja mencampur susu bubuk dengan detergen untuk membuat masalah bagi PRT Myanmar itu.
Identitas kedua PRT tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut bahwa si PRT Indonesia berusia 29 tahun dan si PRT Myanmar berusia 25 tahun.
PRT Indonesia ini mengaku frustrasi dengan beban kerja yang dialokasikan kepadanya Dia menyebut PRT Myanmar itu hanya perlu mengasuh bayi majikannya, sedangkan dirinya harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga. Si PRT Indonesia merasa dirinya mendapatkan beban kerja lebih banyak dibandingkan PRT Myanmar itu. Dia juga mengaku tidak ingin lagi bekerja untuk majikannya.
Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan argumen tindakan PRT Indonesia ini ‘tidak beralasan dan sepenuhnya tidak pantas’. Disebutkan juga bahwa PRT Indonesia ini sudah tiga tahun bekerja pada majikannya, namun dia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya hanya demi memuaskan ‘dendam pribadi’ terhadap PRT lainnya.
Beruntung, sang bayi tidak mengalami cedera karena ibundanya waspada dan menyadari susu yang akan diberikan kepada bayinya tidak wajar.
Dalam putusannya, hakim Prem Raj menyebut tindakan PRT Indonesia ini sebagai pelanggaran sangat serius. “Ini merupakan pelanggaran hukum yang direncanakan dengan langkah-langkah aktif untuk menghindari terdeteksi. Sangat disengaja — hingga dia mencampur sendok susuk dengan dua jenis detergen,” sebutnya.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah dari PRT Indonesia ini dan sikapnya yang kooperatif dengan otoritas setempat. (detik.com/ros/vem)