JAKARTA, koranmadura.com – Sebanyak 20.545 unit ponsel ilegal dari kasus penyelundupan selama enam bulan terakhir akan dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memusnahkan.
Dari pantauan, tipe iPhone selundupan terbanyak adalah iPhone X, iPhone 8, iPhone 8 Plus, serta iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Sedangkan untuk Xiaomi, tipenya Redmi Note 5A. Tipe-tipe tersebut merupakan keluaran terbaru dari Apple maupun Xiaomi.
“Kami akan memusnahkan 20.545 unit ponsel dari 1.208 kasus yang kami tindak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip tribunnews.com, Kamis, 15 Februari 2018.
Puluhan ribu ponsel selundupan itu berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.
Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali.
Ani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. (Tribunnews/MK/VEM)