PROBOLINGGO – Jika Kabupaten Probolinggo memperbolehkan pegawainya meng gunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran. Berbeda dengan aturan di pemkot. Di Pemkot Probolinggo semua pejabat dilarang menggunakan mobdin saat mudik lebaran.
Hal ini disampaikan Sekda Kota Probolinggo, Jhony Hariyanto saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Probolinggo, Nuril Anwar kepada wartawan, Selasa (22/7). “Semua pejabat dan PNS dilarang menggunakan mobdin saat mudik lebaran nanti,” tandasnya.
Dia menjelaskan, larangan itu beradasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo yang akan dihimbau sejak Selasa (22/7) sore. Himbauan SE Walikota tersebut, akan diedarkan ke semua dinas dan instansi di jajaran Pemkot Probolinggo.“Sore ini SE sudah kita edarkan,” terang Nuril menjelaskan.
Larangan Pemkot agar para pejabat dan PNS tidak menggunakan mobdin karena itu merupakan fasilitas Negara. “Itu kan fasilitas milik Negara, jadi tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas,” ungkapnya.
Lalu bagaimana jika masih ada pejabat atau PNS yang masih menggunakan mobdin saat mudik lebaran nanti? Menurut Nuril, di SE Walikota Probolinggo itu memang tidak ada sanksi yang dipertegas. Namun minimal sanksi bagi pejabat yang masih nekat menggunakan mobdin di luar dinas akan mendapatkan sanksi moral.
“Ya minimal sanksi moral-lah, karena memang itu dilarang agar tidak menggunakan fasilitas milik Negara,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah PNS saat dimintai komentarnya soal larangan tersebut, mengaku tidak kaget. Karena memang larangan itu hampir setiap tahun diberlakukan oleh Pemkot.
“Tahun kemarin juga begitu. Jadi sudah biasa soal himbauan larangan itu. Apalagi memang itu fasilitas milik Negara yang memang tidak boleh digunakan selain kepentingan dinas,” ujar seorang pegawai pemkot yang enggan disebutkan namanya.
Mobil Plat Merah dihitamkan
Meski sudah ada himbauan agar kalangan PNS tidak menggunakan fasilitas Negara saat mudik lebaran, namun masih saja ada pegawai yang secara sembunyi-sembunyi. Mereka mengganti plat merah mobil yang digunakan menjadi plat hitam.
Modus ini terungkap ketika ada salah satu mobil berplat merah yang diganti plat warna hitam di salah satu kios percetakan plat nomer yang ada di Kota Probolinggo. “Memang ada plat merah yang minta diganti plat hitam,” tutur seorang pemilik kios percetakan plat nomer kendaraan yang wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Menanggapi hal ini, Kabag Humas dan Protokol Kota Probolinggo, Nuril tetap menilai kalau perbuatan itu telah menyalahi aturan. “Dengan mengganti plat hitam itu tetap tidak boleh,” katanya.
Sayangnya, kendati sudah ada larangan, SE itu tidak menjelaskan adanya sanksi bagi pejabat atau PNS yang menyalahi aturan. “Sanksinya hanya sanksi moral saja, tidak ada sanksi lainnya,” pungkasnya.