
PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah upaya desakan ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuahkan hasil, Forum Guru Non PNS (FGNP) Pamekasan mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan. Mereka melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Pamekasan, Selasa (23/6).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD itu, mereka ditemui jajaran pimpinan Komisi IV DPRD Pamekasan, Kepala Kemanag Pamekasan, Jehudi, Kasi Pendidikan Madrasah, Nawawi, dan dari Dewan Pendidikan, Zainal Abidin.
Para guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag Pamekasan itu mengadukan nasibnya yang sudah 1 tahun tidak mendapat tunjangan sertifikasi. 6 bulan di tahun 2014 dan 6 bulan di tahun 2015 ini. Semestinya setiap bulan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta.
Koordinator FGNP Pamekasan, Ahmad Faqih mengatakan kedatangannya ke Komisi IV untuk meminta bantuan wakil rakyat itu untuk ikut memperjuangkan nasib para guru non PNS yang sudah tidak mendapatkan haknya.
Di dalam forum tersebut, Faqih menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan tidak cairnya tunjangan guru sertifikasi itu karena di beberapa kabupaten lainnya di Madura tunjangan serupa sudah lunas. Untuk itu, ia meminta agar pihak Kemenag segera mencairkan uang guru yang belum dibayar. Utamanya utang Kemenag kepada guru sertifikasi non PNS.
“Kenapa sampai sekarang tidak dicairkan, apa akan mengambil keuntungan dengan uang kami. Kami sudah satu tahun tidak mendapatkan tunjangan yang telah menjadi hak kami, terhitung sejak bulan Juli 2014 hingga Juni 2015 ini,” kata Faqih.
Sementara itu, Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan pihaknya maklum dengan upaya para guru tersebut, sebab hal itu sudah menjadi haknya. Namun, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk dapat mencairkan uang sertifikasi yang menjadi tuntutan para guru.
Untuk uang sertifikasi tahun 2014 yang belum terbayar belum bisa dicairkan dalam waktu cepat. Karena masih menunggu hasil revisi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Anggaran yang di atas Rp 2 miliar harus melalui revisi di BPKP.
“Uang sertifikasi yang terhutang di Kemenag Pamekasan itu mencapai Rp 64 miliar. Makanya perlu evaluasi dulu. Sampai sekarang kami sedang menunggu hasil revisinya. Supaya tunjangan sertifikasi segera dicairkan, tapi kami terkendala petunjuk itu,” kata Juhedi.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat Provinsi Jawa Timur. Sebab para guru sangat membutuhkan uang tersebut. Apalagi rata-rata guru itu sudah mempunyai tanggungan keluarga.
“Kami berencana menghadap ke Kemenag Provinsi Jatim, bersama perwakilan dari guru dan pihak Kemenag juga, untuk berupaya agar hak-hak guru segera diberikan. Kami masih akan mengatur waktunya untuk ke sana,” kata Apik.
(ALI SYAHRONI/RAH)