SAMPANG, koranmadura.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang memanggil Wakil Ketua I DPRD selaku pimpinan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati tentang RAPBD TA 2017 yang dilaporan tidak kuorum dan sempat ramai dibicarakan sejumlah anggota DPRD.
“Masih tahap konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan pemalsuan tanda tangan, sehingga paripurna terkesaan dipaksakan meski tidak kuorum jika dilihat dari bukti fisik,” ucap Ketua BK DPRD Sampang
Moh Subhan, Selasa 6 Desember 2016.
Katanya, pemanggilan Wakil Ketua I DPRD, Fauzan Adima, selaku pimpinan rapat paripurna waktu itu untuk memperjelas apakah ada upaya manipulasi data yang mengarah pada pemalsuan tanda tangan atau hanya sekadar tuduhan semata. Pemanggilan itu, katanya, dilakukan bertahap manakala pengumpulan keterangan jika dinilai kurang, bahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketua DPRD manakala dibutuhkan keterangan.
“Makanya kami panggil pimpinan rapat untuk memperjelas apakah ada unsur pelanggaran tatib yang ada atau tidak,” terangnya.
“Sementara ini masih belum bisa menerapkan sanksi, masih butuh keterangan dari anggota dewan yang menggugat pelaksanaan sidang itu. Dan pemanggilan ini bertahap, jika dirasa masih kurang kami akan panggil ketua DPRD,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang, Fauzan Adima, membenarkan dirinya dipanggil oleh BK terkait Paripurna beberapa waktu lalu.
“Iya saya dipanggil, hanya bertanya sebatas paripurna kemarin yang sempat ramai karena dinilai tidak kuorum, kami lanjutkan paripurna itu karena laporan dari Bagian Risalah dan Hukum dinyatakan kourum dan memenuhui persyaratan sidang, yakni 23 anggota yang hadir,” terangnya.
“Kami punya alasan kuat melaksanakan sidang paripurna. Pada waktu itu, saya yang mimpin sidang karena ketua sedang sakit gigi, soal sanksi kami pasrahkan ke BK,” imbuhya. (MUHLIS/RAH)
