PEKANBARU, koranmadura.com – Korupsi benar-benar menjadi penyakit yang kronis di negeri ini. Buktinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyeret 18 tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berjemaah pada proyek tugu antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru.
Dari 18 tersangka, 9 diantanya masih belum dilakukaan penahanan.
“Totalnya ada 18 orang. Dari jumlah itu, 6 orang sudah divonis, 3 orang lagi kemarin sudah tahap II. Sisa sekarang 9 tersangka lagi yang belum ditahan,” kata Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada detikcom, Jumat, 2 Oktober 2018.
Kenapa 9 tersangka belum ditahan? Muspidauan mengaku bahwa proses pemberkasannya masih belum rampung. Pihaknya masih menunggu proses persidangan 3 tersangka yang kini sudah diserahkan ke penuntut.
“Untuk 9 orang itu, kita akan melihat proses jalannya persidangan untuk tiga tersangka yang sudah kita limpahkan ke penuntut,” kata Muspidauan.
Dari proses persidangan itu, pihaknya akan melihat sejauhmana keterlibatan 9 tersangka itu dalam kasus ini, Karena dalam kasus korupsi berjemaah ini, masing-masing orang memiliki peran yang berbeda.
“Kan ada peran yang turut serta, ada peran yang mungkin membantu. Nah itu kita lihat nanti dalam persidangan untuk tiga terdakwa nanti, karena nantikan keterangan di persidangan menjadi alat bukti buat kita,” kata Muspidau.
Diketahui bahwa proyek RTH ini menelan dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan RTH yang juga ada tugu anti korupsi ini dibangun tahun 2016 lalu oleh Dinas PU Riau.
Ada dua lokasi RTH yang dibangun. Untuk kasus yang dikorupsi adalah RTH eks Kantor Dinas PU Riau di Jl A Yani Pekanbaru. RTH kedua pada tahun anggaran yang sama dibangun di eks permainan anak Kaca Mayang, Jl Sudirman, seberang Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Untuk RTH kedua, awalnya juga terendus aroma korupsi yang sama. Tapi belakangan, tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus korupsi tugu anti korupsi ini sempat menjadi perhatian publik. Malah peresmiannya diihadiri KPK. (DETIK.com/SOE/DIK)