SUMENEP, koranmadura.com – Sejak masa tenang per 14 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang penyebaran Bahan Kampanye (BK), misalnya yang berbentuk kartu saku.
Namun demikian, menurut salah satu Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, masyarakat tetap bisa membawa BK yang seperti itu dalam saku pribadinya, jika memang dibutuhkan. Dengan catatan BK yang berupa kartu saku itu tidak disebarkan kepada orang lain.
Bahkan, sambungnya, masyarakat bisa membawa BK yang berupa kartu saku itu ke dalam bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari H pelaksanaan Pemilu.
“Kalau dibawah ke bilik suara, selama yang bersangkutan tidak memberitahukan kepada orang lain, saya rasa tidak ada masalah. Karena dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan itu,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sesuai tahapan Pemilu 2010l9 per 14 April lalu hingga hari ini, Selasa, 16 April merupakan masa tenang. Para peserta Pemilu dilarang keras melakukan aktifitas yang sifatnya berkampanye.
Sedangkan pencoblosan akan dilaksanakan besok, Rabu, 17 April 2019. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan hak suaranya untuk memilih mulai dari calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD hingga Capres-Cawapres.
Terkait dengan partisipasi pemilih pada Pemilu kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep berharap tingkat partisipasi masyarakat bisa mencapai 70 persen lebih dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
Adapun umlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 ialah sebanyak 872.764 orang. Dengan perincian sebanyak 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di empat ribu lebih TPS. FATHOL ALIF/ROS/VEM