JAKARTA,koranmadura.com – 251 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena telat bayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dari total 251 perusahaan itu, 142 sudah membayar THR dan 109 sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, 109 perusahaan tersebut diperiksa untuk memastikan pembayaran THR yang terlambat itu sudah dilunasi atau belum.
“Pengawas kan turun ke lapangan ke perusahaan karena kan kemarin tidak semua perusahaan pada saat cuti bersama beroperasi. Jadi setelah Lebaran baru diperiksa, dilakukan pemeriksaan itu memastikan apakah belum bayar, apa sudah bayar,” katanya, Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Franky, bisa saja setelah diperiksa ternyata 109 perusahaan ini sudah memenuhi pembayaran THR yang terlambat diberikan ke karyawan. Dalam hal ini tidak akan dijatuhi sanksi. Sanksi baru akan diberikan jika perusahaan benar-benar enggan membayar THR.
“Kan sebagian besar juga banyak yang terlambat dibayarkan, mungkin saja setelah itu sudah dibayarkan. Bukan berarti kalau dalam proses belum dibayarkan. Pengawas kan cuma verifikasi saja ternyata sudah dibayarkan, ya memastikan,” jelasnya.
Jika nanti dari hasil pemeriksaan ada perusahaan yang kedapatan belum membayar THR segera diambil tindakan, dengan permulaan pemberian peringatan sebanyak 2 kali untuk segera membayar THR. Kalau tetap bandel, siap-siap saja diberikan sanksi.
Berdasarkan laporan yang masuk, pengaduan masalah THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, Jogja 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 2, dan Jambi 2. (DETIK.com/ROS/VEM)