SUMENEP, koranmdura.com – Tiga pemuda asal Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap unit Reskrim Polsek Pragaan, Sabtu, 14 September 2019. Mereka ditangkap saat melaksanakan pesta narkoba.
Ketiganya diketahui, MAMA (19), IR (20), dan MS (20). Mereka diamankan saat berada di rumah Rumah Moch. Syafi’i di Dusu Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng. “Penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Pragaan IPTU A. Supriyadi,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, aksi mereka terungkap berkat informasi masyarakat jika ada warga yang hendak menggunakan narkoba. “Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, kata Widi, Polisi mendapat informasi jika ada yang hendak pesta narkoba di rumah Syafi’i, sehingga petugas langsung bergegas melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan.
Saat itu Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu, satu buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit HP merk Samsung warna putih.
Selain itu juga Polisi menemuka uang kertas sebesar Rp 9 ribu yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp 5 ribu, dan dua uang pecahan Rp 2 ribu. Polisi juga menemukan tiga korek api warna hijau, biru dan merah, satu tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta dua sedotan yang masih menempel, dua sedotan warna hitam dan putih bening, duabelas bungkus plastik klip kosong yang ditemukan oleh petugas di saku celana ADIDAS milik MAM.
Setelah diinterogasi, mereka juga menunjukan barang bukti lain yang berada di belakang kamar mandi. “Saat itu ada bungkus rokok merk Cengkeh jitu yang di dalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram,” jelasnya.
Mereka bertiga mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)