- Bahwa padahal TGPF ini, dibentuk Pemerintah pada tanggal23 Juli 1998, berdasarkan SKB Menteri PertahananKeamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Negara Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yangdiduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan MahasiswaUniversitas Trisakti, Pemerkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dll. yang terjadi selama 1997-1998, namun sayangnya REKOMENDASI TGPF ini mandeg diKementerian Kehakiman hingga saat ini.
- Bahwa oleh karena itu, dalam kaitan dengan agenda Presiden Jokowi akan memberikan dan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, pada tanggal 28 Februari 2024, hal itu merupakan sebuah Kebijakan dan Tindakan Presiden yang kontraproduktif, selain karena Presiden Jokowi tidak mempertimbangkan ataumengabaikan rekam jejak PRABOWO SUBIANTO pada masa lalu ketika orde baru berkuasa sebagaimana dapat dibaca dalam REKOMENDASI DKP dan REKOMENDASI TGPF, juga Presiden Jokowi sesungguhnya mengabaikan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan kepada seseorang sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai hukum positif.
- Bahwa di dalam ketentuan pasal 1 angka 3 UU 20 Tahun2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dikatakan bahwa : “Tanda Kehormatan adalah penghargaannegara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara”, yang meskipun hal iniberdasarkan hak prerogatif Presiden berdasarkan ketentuanpasal 15 UUD 1945, yaitu : “Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”, namun hak prerogatif Presiden dimaksud tidak bersifat absolut karena dibatasi sejumlah syarat oleh UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu berdasarkan pada asas (kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian dll.), juga tujuannya antara lain diberikan sebagai penghargaan atas jasa setiap orang dstnya., berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Bahwa selain dari pada itu, pada ketentuan pasal 24 dan 25 UU No. 20 tahun 2009, tentang syarat umum dan syarat khusus pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,maka pemberian Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, tidak memenuhi asas (pasal 2) dan syarat-syarat umum dan khusus memperoleh Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada pasal 24 dan pasal 25UU 20 Tahun 2009, khususnya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa besar luar biasa dll. sesuatu yang tidak dimiliki oleh PRABOWO SUBIANTO bahkanbertentangan dengan REKOMENDASI DKP dan TGPF yang hingga saat ini tidak pernah dicabut atau dibatalkan.
Page 4 of 5