KORANMADURA.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD di Lamongan memasuki babak baru. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, 30 siswi membuat pernyataan sebagai korban kebejatan sang guru.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan ada 2 orang yang melapor sebagai korban kebejatan Slamet (47). Slamet merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
“Korban yang melapor hingga saat ini sudah 2 orang. Yang melapor adalah orang tua korban,” kata Norman pada wartawan di sela-sela rilis media di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Menurut Norman selain 2 orang yang melapor, 30 siswa SD tempat Slamet mengajar juga telah membuat pernyataan tertulis sebagai korban.
“Surat pernyataan itu juga menjadi salah satu bukti di antara sekian banyak barang bukti yang memastikan Slamet telah berbuat tidak senonoh. Selain barang bukti lainnya yang sudah ada pada kami,” imbuh Norman.
Norman juga mengatakan, dari 2 korban yang telah melapor, diketahui ada korban yang hingga mengalami pecah selaput darah. Untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka, lanjut Norman, pihaknya akan menghadirkan ahli kejiwaan dalam waktu dekat.
“Slamet memang tidak sama cara memperlakukan pada setiap korbannya. Yang jelas 30 siswa kelas V menjadi korban,” papar Norman.
Lebih jauh Norman menuturkan, pada saat awal pemeriksaan, tersangka menyangkal semua yang diungkapkan anak didiknya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, tersangka mulai mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya sekadar mengelus-elus alat vital korban.
“Pengakuan Slamet itu bertolak belakang dengan semua keterangan korban. Termasuk pengakuan dalam surat pernyataan 30 siswa yang jadi korban,” lanjut Norman.
Tersangka yang memiliki 2 anak itu kini mendekam di balik jeruji besi sejak Kamis (27/6). Saat dikeler di depan awak media, Slamet mengatakan, perbuatan asusila itu ia lakukan karena khilaf atau secara tidak sadar. Slamet juga menolak dituding ‘menodai’ 30 siswanya.
“Hanya dua Pak, itu yang melaporkan saya. Bukan sebanyak itu, yang lain itu karena saya menghukum mereka,” kata Slamet.
Saat ditanya apakah siap dihukum seberat-beratnya? Secara spontan Slamet menyatakan siap. Slamet juga mengaku siap menerima hukuman ditambah sanksi yang harus diterima karena berstatus PNS.
“Siap pak, saya siap menerima sanksi dan hukuman,” imbuh Slamet di hadapan petugas.
Norman kemudian menjelaskan modus pencabulan yang dilakukan tersangka. Menurutnya korban dirayu dengan nilai bagus jika mau menuruti kemauan tersangka. Jika tidak, maka korban akan diberi nilai jelek.
“Jadi yang bersangkutan kita sangkakan dengan pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun, karena tenaga pendidik ditambah sepertiga, yaitu 5 tahun,” pungkasnya.
(DETIK.com/ROS/VEM)